A.
PENGERTIAN KOPERASI
Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi
adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah
kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada
konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai
badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan
nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan
dengan badan usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun
1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik
sekaligus pengguna jasa koperasi.
B.
TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof
William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia
dalam bukunya strategy Manajemen And Busssines Policy, 2nd edition,
mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi
melalui eksistensi dan operasinya.
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan:
1.Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2.Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3.Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4.Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan:
1.Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2.Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3.Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4.Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam
merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari
berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas
pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal,
pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan
pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
C.
TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau
badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam
banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai
tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at
cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU
No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar