A. PENGERTIAN
MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
KOPERASI
a. Pengertian Manajemen
Dalam hal manajemen menunjukkan kepada
proses, maka James A.F Stoner(1986) mengemukakan bahwa manajemen dapat diberi
batasan sebagai proses perencanaan perngorganisasian,pengarahan,pengkoordinasian,dan
pengendalian,sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Disini,manajemen dilukiskan sebagai 5P. Kelima fungsi manajemen dapat pula
ditambahkan dua fungsi lain, yaitu: pengkomunikasian dan pemotivasian. Kedua
fungsi ini menopang keberhasilan lima fungsi yang pertama.
b. Perangkat Organisasi
Sebagaimana diketahui menurut UU
No.12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian pasal 19, alat perlengkapan
organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota,pengurus dan badan pemeriksa.
Sedangkan menurut UURI yang baru, yaitu UURI No. 25/1992 tentang Perkoperasian
pasal 21 dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari: rapat
anggota,pengurus,dan pengawas.
Jadi, baik menurut UU No.12/1967 maupun
UURI No.25/1992, pengelolaan atau manajer tidak dimasukkan dalam perangkat
organisasi koperasi. Hal ini,bisa dipahami mengingat adanya unsur demokrasi
koperatif yang terkandung dalam koperasi yaitu bahwa kendali dan tanggung jawab
dari pengelola koperasi itu berada ditangan para anggotanya,sedangkan manajer
bukan anggota koperasi. Tetapi,dengan menunjuk kepada asas manajer bagi
keberhasilan usaha, maka wajar jika manajer itu kita masukkan sebagai salah
satu fungsi dari pengurus.
B.
RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota harus
merupakan suatu kesempatan bagi pengurus untuk melaporkan kepada para anggota
tentang kegiatan-kegiatan selama tahun yang lalu. Bersama-sama dengan anggota
menelaah rencana kerja tahun mendatang untuk meningkatkan kemajuan usaha
koperasi.
Rapat anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam rapat anggota, para anggota
koperasi bebas untuk berbicara, memberikan usul, pandangan dan tanggapan serta
saran demi kemajuan usaha koperasi. Ketidakhadiran angggota koperasi di dalam
rapat anggota yang diadakan tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan kepada orang
lain. Jadi, pemungutan suara hanya dilakukan oleh anggota yang hadir.
Menurut UURI No.
25/1992 pasal 23,rapat anggota menetapkan :
1.Anggaran
dasar,
2.Kebijakan
umum dibidang organisasi, manajemen,dan usaha koperasi,
3.Pemilihan,
pengankatan,pemberhentian pengurus dan pengawas,
4.Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan
laporan keuangan,
5.Pengesahan
pertanggungjawaban pengururs dalam pelaksanaan tugasnya,
6.Pembagian
sisa hasil usaha,
7.Penggabungan,peleburan,pembagian
dan pembubaran koperasi
Rapat anggota berhak
meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai
pengelolaan koperasi. Penyelenggaraan rapat anggota menjadi tugas dari
pengurus. Apabila pengurus tidak sanggup mengadakan rapat anggota karena sudah
tidak aktif lagi, maka pejabat koperasi berhak mengundang rapat anggota dan
memanggil semua anggota koperasi termasuk pengurus itu, terlepas apakah
pengurus dapat dihubungi dengan surat undangan atau tidak.
C.
PENGURUS
Pengurus merupakan perangkat organisasi
koperasi setingkat dibawah rapat anggota. Pengurus mempunyai kewenangan untuk
mewakili koperasi sebagi badan hukum.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota
koperasi dalam rapat anggota, untuk masa jabatan paling lama 5(lima) tahun.
Anggota pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
Persyaratan untuk dapat dipilih dan
diangkat menjadi pengurus koperasi di tetapkan dengan AD koperasi. Untuk
mengangkat anggota pengurus sebaiknya diperhatikan syarat-syarat berikut :
1. mempunyai sifat jujur dan trampil
bekerja
2. mampu dan cakap untuk mengambil
keputusan bagi kepentingan organisasi
3. mampu bekerja sama dengan
anggota pengurus yang lain sebagai sebuah tim kerja dan mendukung keputusan
yang diambil dengan musyawarah untuk mufakat/suara terbanyak
4. tidak memberi keistimewaan khusus
bagi diri sendiri, saudara atau kawan-kawannya
5. tidak memperbincangkan dengan
pihak luar persoalan yang sifatnya rahasia dengan pihak luar
6. mempunyai pikiran yang maju agar
dapat membantu mengembangkan koperasi
7. mempunyai pengetahuan dan pengalaman
tentang organisasi koperasi
8. menyediakan waktu untuk menghadiri
rapat pengurus
Mengenai tugas dan wewenang pengurus
telah dijelaskan secara rinci dengan ketentuan UURI No.25 Tahun 1992 pasal 30.
Dalam pasal 30 ayat 1 dijelaskan tugas pengurus, sebagai berikut :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2.Mengajukan ranangan rencana kerja
serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5. Memelihara daftar buku anggota dan
pengurus
Untuk mewujudkan profesionalsme dalam
pengelolaaan usaha koperasi, pengurus dapata mengangkat pengelola yang diberi
wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Pengangkatan pengelola oleh pengurus
harus mendapat persetujuan dari rapat anggota. Dengan demikian, pengurus
tidak lagi melaksanakan senidri wewenagn dan kuasa yang telah dilimpahkan
kepada pengelola dan tugas pengurus beralih menjadi mengawasi pelaksanaan
wewenagn dan kuasa yang dilimpahkan.
D.
PENGAWAS
Pengawas koperasi ini juga merupakan
perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota joperasi dalam
rapat anggota. Pengawa bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam
anggaran dasar.
Sebagai anggota pengawas, tidak dapat
merangkap jabatan sebagai pengurus, sebab kedudukan dan yugas pengawas adalah
mengawasi pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus. Apabila
terjadi perangkapan jabatan, maka laporan hasil pengawasan yang telah dilakukan
diragukan obyektivitasnya.
Peranan pengawasan yang dilakukan
pengawas adalah sebagai berikut :
1. Memberikan bimbingan kepada pengurus,
karyawan, kearah keahlian dan ketrampilan
2. Mencegah pemborosan bahan,waktu,
tenaga dan biaya agar tercapai efisiensi perusahaan koperasi
3. Menilai hasil kerja dengan rencana
yang sudah ditetapkan
4. Mencegah terjadinya penyelewengan
5. Menjaga tertib administrasi secara
menyeluruh
Mengenai tugas dan wewenang pengawas
telah diatur dalam pasal 39 UURI/1992. Dalam pasal 39 ayat 1 dijelaskan bahwa
tugas pengawas adalah sebgai berikut :
1. Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
2. Membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasan
Sedangkan wewenang pengurus sebagaimana
pasal 39 ayat 2 dikatakan :
1. Meneliti catatan yang ada pada
koperasi,
2. Mendapatkan segala keterangan yang di
perlukan
Atas hasil pengawasannya, pengawas harus
merahasiakan pada pihak ketiga.
E.
MANAJER
Istilah manajer untuk koperasi mulai
diperkenalkan di Indonesia pada akhir tahun 1970-an. Tetapi sesungguhnya
sebelum tahun tersebut,banyak koperasi yang dalam bidang administrasi
perkantorannya diserahkan kepada seorang manajer,yang lebih dikenal dengan
istilah administratur.
Koperasi pada dasarnya memerlukan tenaga
manajer untuk menjalankan kegiatan usahanya. Peranan manajer dikaitkan dengan
volume usaha,modal,,kerja dan fasilitas yang diatur oleh pengurus. Sedangkan
untuk koperasi yang besar tentu perlu banyak manajer, tergantung dari luas
lingkup kegiatan dan struktur organisasinya.
Manajer dapat diklasifikasikan menurut
tingkatannya dalam organisasi atau menurt ruang lingkup kegiatan yang dikelola
manajer. Dalam hal yang disebut pertama,terdapat 3 tingkatan manajemen,yaitu
sebagai berikut :
1.Manajemen
puncak
2.Manajemen
menengah
3.Manajemen lini
pertama/bawahan
Seorang manajer yang baik harus memiliki
kualifikasi sebagai berikut :
1. Harus cakap dan memiliki technical
skill
2. Memiliki executive skill
3. Harus kreatif,mampu menciptakan
ide,metode atau cara baru dalam pekerjaan
4. Mempunyai pandangan jauh ke depan
5. Mempunyai jiwa kepemimpinan (leadership)
Sedangkan tugas dan kewajiban manajer
dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Mempimpin kegiatan usaha yang telah
digariskan oleh pengurus
2. Mengangkat/memberhentikan
karyawan koperasi atas kuasa dan/atau persetujuan pengurus.
F.
PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Untuk mengadakan pemisahan yang tegas
dntara pengurus,pengawas dan manajer koperasi dibuat pedoman sebagai berikut :
1.Pengurus
adalah pelaksana usaha koperasi yang bertanggung jawab kepada rapat anggota
2.Pengawas
adalah orang yang megadakan pengwasan terhadap kebijaksanaan pengurus dan dapat
memberi saran-saran demi kemajuan ekonomi
3.Manajer adalah
orang yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola, melainkan petugas
pelaksana pekerjaan sehari-hari bertanggung jawab kepada pengurus.
Hubungan kerja antara pengurus dan
pengawas merupakan hubungan konsultatif secara timbal balik. Hubungan pengawas
dan manajer bersifat koordinatif,sehingga pengawa tidak boleh langsung
memeriksa tugas-tugas manajer dan karyawan bawahannya,kecuali dengan
persetujuan pengurus.