A.
PENGERTIAN SHU
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan,
dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya pastisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya semakin besar
transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima. Berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang
diperoleh pemilik saham adalah proposional, sesuai dengan besar modal yang
dimiliki.
• Penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
B.
INFORMASI DASAR SHU
Ada beberapa informasi dasar yang perlu
diketahui untuk menghitung SHU para anggota, sebagai berikut :
·SHU
total koperasi pada satu tahun buku.
·Bagian
(presentase) SHU Anggota.
·Total
simpanan seluruh anggota.
·Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
·Jumlah
simpanan per anggota.
·Volume
atau omzet usaha per anggota.
·Bagian
(presentase) SHU untuk simpanan anggota.
·Bagian
(presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Berikut
merupakan penjelasan dari istilah dalam informasi dasar SHU Koperasi :
1. SHU Total Koperasi, merupakan sisa hasil usaha (SHU) yang terdapat pada neraca atau laporan Laba/Rugi koperasi setelah pajak. Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan Laba/Rugi koperasi.
2. Transaksi Anggota, merupakan kegiatan jual-beli barang atau jasa yang dilakukan antara anggota dengan koperasinya. Informasi diperoleh dari pembukuan (penjualan dan pembelian) koperasi atau buku transaksi usaha anggota.
3. Partisipasi Modal, merupakan kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha dan lain-lain. Informasi ini diperoleh dari buku simpanan anggota.
4. Volume atau Omzet Usaha, merupakan total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5. Bagian (presentase) SHU untuk Simpanan Anggota, merupakan SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukkan untuk jasa modal anggota.
6. Bagian (presentase) SHU untuk Transaksi Usaha Anggota, merupakan SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukkan untuk jasa transaksi anggota.
1. SHU Total Koperasi, merupakan sisa hasil usaha (SHU) yang terdapat pada neraca atau laporan Laba/Rugi koperasi setelah pajak. Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan Laba/Rugi koperasi.
2. Transaksi Anggota, merupakan kegiatan jual-beli barang atau jasa yang dilakukan antara anggota dengan koperasinya. Informasi diperoleh dari pembukuan (penjualan dan pembelian) koperasi atau buku transaksi usaha anggota.
3. Partisipasi Modal, merupakan kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha dan lain-lain. Informasi ini diperoleh dari buku simpanan anggota.
4. Volume atau Omzet Usaha, merupakan total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5. Bagian (presentase) SHU untuk Simpanan Anggota, merupakan SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukkan untuk jasa modal anggota.
6. Bagian (presentase) SHU untuk Transaksi Usaha Anggota, merupakan SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukkan untuk jasa transaksi anggota.
C.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992
pasal 5 ayat 1 tentang Perkoperasian menjelaskan bahwa “Pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU
Koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
a. SHU atas jasa modal, pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU atas jasa usaha, jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Menurut Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga SHU koperasi dibagi sebagai berikut : cadangan koperasi, jasa anggota, dana pengurus, dana karyawan, dana pendidikan, dana sosial dan dana untuk pembangunan lingkungan.
a. SHU atas jasa modal, pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU atas jasa usaha, jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Menurut Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga SHU koperasi dibagi sebagai berikut : cadangan koperasi, jasa anggota, dana pengurus, dana karyawan, dana pendidikan, dana sosial dan dana untuk pembangunan lingkungan.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai
berikut :
SHU A = JUA + JMA
Keterangan :
SHU A
:Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA
: Jasa Modal Anggota
Berdasarkan model matematika , SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU A = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA
Keterangan :
SHU A
: Sisa Hasil Usaha Para Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
Va
: Volume Usaha Anggota
VUK
: Volume Usaha Total Koperasi
Sa
: Jumlah Simpanan Anggota
TMS
: Modal Sendiri Total
JMA
: Jasa Modal Anggota
D.
PRINSIP PRINSIP PEMBAGIAN SHU
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi,
transparansi dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan
prinsip-prinsip pembagian SHU ,sebagai berikut :
a. SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota
Pada dasarnya SHU yang dibagi kepada
anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan
berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada
anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi. Maka dari itu, langkah
pertama dalam pembagian SHU adalah memilah yang bersumber dari hasil transaksi
anggota dan yang bersumber dengan non-anggota.
b. SHU anggota adalah jasa modal dan transaksi
usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada
dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil
transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan
Proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada
anggota. Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari
simpanan-simpanan anggota, maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian
SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi 50%.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan
jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan,
sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa
partisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini bertujuan untuk membangun suatu
kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam
proses demokrasi.
d. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan
secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan
usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
E.
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Pembayaran atau pembagian SHU kepada
anggota dilakukan secara tunai dan yang ditermia berbeda-beda pada setiap
anggota tergantung pada jasa usaha dan modal simpanan anggota.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU A = JUA + JMA
Keterangan :
SHU A : Sisa Hasil Usaha Anggota
SHU A : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA
: Jasa Modal Anggota
Berdasarkan model matematika , SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Berdasarkan model matematika , SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU A = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA
Keterangan :
SHU A : Sisa Hasil Usaha Para Anggota
SHU A : Sisa Hasil Usaha Para Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
Va
: Volume Usaha Anggota
VUK
: Volume Usaha Total Koperasi
Sa
: Jumlah Simpanan Anggota
TMS
: Modal Sendiri Total
JMA
: Jasa Modal Anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar