Rabu, 05 Oktober 2016

BENTUK ORGANISASI, HIRARKI, TANGGUNG JAWAB, & POLA MANAJEMEN

Bentuk Organisasi, Hirarki, Tanggung Jawab, & Pola Manajemen
I. BENTUK ORGANISASI
a. Menurut Hanel
Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio-ekonomi. Menurut pengertian nominalis, koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi-organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri-ciri seperti dibawah ini:
1. Kelompok Koperasi
Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
2. Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota – anggota kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha bersama dan saling membantu.
3. Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.

b. Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok , atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi. Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi. 3Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
·         Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
·         Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
·         Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.

II. HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa
1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
·         Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
·         Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.

III. POLA MANAJEMEN
·         Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·         Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
·         Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·         Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

a. Anggota Koperasi
·         Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20
            - Orang-orang
            - Badan HUkum Koperasi.
·         Kewajiban Para Anggota, meliputi :
            -           Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.
            -           Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.
            -           Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
            -           Aktif dalam proses usaha koperasi
            -           Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian.
            -           Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.
·         Hak Para Anggota, meliputi :
            - Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
            - Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
            - Mendapatkan pelayanan yang sama
            - Melakukan pengawasan jalannya koperasi
            - Menerima bagian dari SHU
            - Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
            - Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART 
b. Pengurus
·         Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
·         Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
·         Tugas Pengurus
            - Mengelola Koperasi dan Usahanya.
            - Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
            - Menyelenggarakan Rapat Anggota.
            - Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
            - Menyelengarakan pembukuan keuangan.
            - Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
·         Wewenang Pengurus
            - Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
            - Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi.
·         Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan  :
"“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “
    Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’.  Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan  Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai dasar hukum.
c. Manajer/Pengelola
·         Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
·         Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
            - Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
            -Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
            -Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
            - Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
d. Pengawas/Badan Pemeriksa
·         Pasal 38
            1. Pengawas bertugas :
            - Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan    dan pengelolaan koperasi.
            - Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
            2. Pengawas berwenang :
            - Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
            - Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
            3. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
e. Dewan Penasehat
·         Rapat Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya.

·         Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa hak suara, baik dalam Rapat Anggota mauput Rapat rapat Anggota Tahunan.

PENGERTIAN & PRINSIP KOPERASI

Pengertian & Prinsip Koperasi
I. PENGERTIAN
a. Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
b. Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
c. Definisi P.J.V. Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
..“There is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective”
Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
d. Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
e. Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
f. Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

II. PRINSIP
a. Prinsip Munkner
         Keanggotaan bersifat sukarela
         Keanggotaan terbuka
         Pengembangan anggota
         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
         Koperasi sbg kumpulan orang-orang
         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
         Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
         Perkumpulan dengan sukarela
         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
         Pendidikan anggota
b. Prinsip Rochdale
         Pengawasan secara demokratis
         Keanggotaan yang terbuka
         Bunga atas modal dibatasi
         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
         Netral terhadap politik dan agama
c. Prinsip Raiffeisen
         Swadaya
         Daerah kerja terbatas
         SHU untuk cadangan
         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
         Usaha hanya kepada anggota
         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
d. Prinsip Herman Schulze
Ia memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah dengan cara :
  • Membeli saham untuk menjadi anggota
  • Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
  • Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
  • Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
  • Menggaji para pengurus
  • Membagi keuntungan kepada para anggota
Sedangkan inti dari prinsip-prinsip menurutnya adalah:
  • Swadaya
  • Daerah kerja tiak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggta terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
e. Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

f. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
         Adanya pembatasan bunga atas modal
         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
         Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
g. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
         Kemandirian
         Pendidikan perkoperasian
         Kerjasama antar koperasi