Bentuk
Organisasi, Hirarki, Tanggung Jawab, & Pola Manajemen
I. BENTUK ORGANISASI
a.
Menurut Hanel
Hanel
mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio-ekonomi.
Menurut pengertian nominalis, koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi-organisasi
yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau
ciri-ciri seperti dibawah ini:
1. Kelompok
Koperasi
Sejumlah
individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu
kepentingan atau tujuan yang sama.
2. Swadaya dari
Kelompok Koperasi
Anggota
– anggota kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya,
yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha
bersama dan saling membantu.
3. Perusahaan Koperasi
Sebagai
instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki
dan dibina secara bersama.
b.
Menurut Ropke
Ropke
mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok , atas dasar sekurang-kurangnya
satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki
kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok
koperasi. 3Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara
bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
Koperasi
sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok
koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota
dalam kegiatan ekonominya.
Anggota
koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
·
Anggota koperasi, baik sebagai konsumen
akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial
ekonominya.
·
Badan usaha koperasi, sebagai satu
kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
·
Organisasi koperasi, sebagai badan usaha
yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.
II. HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat
anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa
1)
pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
2)
pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
·
Pengelola koperasi bertugas melakukan
pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh
pengurus.
·
Pengawas koperasi pengawas pada organisasi
koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya
merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas
mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam
anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan
peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi
utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota,
ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan
peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping
itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan
penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan
pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab
khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan
pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang
dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping
itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai
kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt
diatur dalam peraturan perundang – undangan.
·
Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
·
Terdapat
pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
·
Setiap
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·
Seluruh
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
a. Anggota Koperasi
·
Diatur
dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20
- Orang-orang
- Badan HUkum Koperasi.
·
Kewajiban
Para Anggota, meliputi :
- Mengamalkan
asas, landasan dan sendi Koperasi.
- Menghadiri
dan aktif dalam Rapat Anggota.
- Melunasi
simpanan yang telah ditentukan.
- Aktif
dalam proses usaha koperasi
- Mengikuti
pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian.
- Kewajiban
bersama atas kerugian yang diderita.
·
Hak
Para Anggota, meliputi :
- Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
- Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan
penasehat.
- Mendapatkan pelayanan yang sama
- Melakukan pengawasan jalannya koperasi
- Menerima bagian dari SHU
- Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
- Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART
b. Pengurus
·
Pasal
29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa
rapat Anggota.
·
Pasal
30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
·
Tugas
Pengurus
- Mengelola Koperasi dan Usahanya.
- Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban
tugas.
- Menyelengarakan pembukuan keuangan.
- Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
·
Wewenang Pengurus
- Mewakili Koperasi di dalam maupun
diluar pengadilan.
- Melakukan tindakan dan uapaya bagi
kepentingan dan kemanfaatan Koperasi.
·
Pasal
32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan
:
"“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “
Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai dasar hukum.
"“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “
Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai dasar hukum.
c. Manajer/Pengelola
·
Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah
mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan
koperasi secara efisien dan profesional.
·
Kedudukan pengelola adalah sebagai
karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
Tugas
dan tanggung jawan pengelola :
- Membantu memberikan usulan kepada
pengurus dalam menyusun perencanaan.
-Merumuskan pola pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
-Membantu pegurus dalam menyusun
uraian tugas bawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi
dalam pemilihan dan promosi pegawai.
d. Pengawas/Badan
Pemeriksa
·
Pasal 38
1. Pengawas bertugas :
- Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
koperasi.
- Membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasan.
2. Pengawas berwenang :
- Meneliti catatan yang ada pada
koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
3. Pengawas harus merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
e. Dewan Penasehat
·
Rapat Anggota bisa membentuk Dewan
Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya.
·
Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi
hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota,
selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa hak suara, baik dalam Rapat
Anggota mauput Rapat rapat Anggota Tahunan.