Rabu, 16 November 2016

POLA MANAJEMEN KOPERASI

A.     PENGERTIAN MANAJEMEN  DAN PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
a. Pengertian Manajemen
Dalam hal manajemen menunjukkan kepada proses, maka James A.F Stoner(1986) mengemukakan bahwa manajemen dapat diberi batasan sebagai proses perencanaan perngorganisasian,pengarahan,pengkoordinasian,dan pengendalian,sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Disini,manajemen dilukiskan sebagai 5P. Kelima fungsi manajemen dapat pula ditambahkan dua fungsi lain, yaitu: pengkomunikasian dan pemotivasian. Kedua fungsi ini menopang keberhasilan lima fungsi yang pertama.
b. Perangkat Organisasi
Sebagaimana diketahui menurut UU No.12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian pasal 19, alat perlengkapan organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota,pengurus dan badan pemeriksa. Sedangkan menurut UURI yang baru, yaitu UURI No. 25/1992 tentang Perkoperasian pasal 21 dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari: rapat anggota,pengurus,dan pengawas.
Jadi, baik menurut UU No.12/1967 maupun UURI No.25/1992, pengelolaan atau manajer tidak dimasukkan dalam perangkat organisasi koperasi. Hal ini,bisa dipahami mengingat adanya unsur demokrasi koperatif yang terkandung dalam koperasi yaitu bahwa kendali dan tanggung jawab dari pengelola koperasi itu berada ditangan para anggotanya,sedangkan manajer bukan anggota koperasi. Tetapi,dengan menunjuk kepada asas manajer bagi keberhasilan usaha, maka wajar jika manajer itu kita masukkan sebagai salah satu fungsi dari pengurus.


B. RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota harus merupakan suatu kesempatan bagi pengurus untuk melaporkan kepada para anggota tentang kegiatan-kegiatan selama tahun yang lalu. Bersama-sama dengan anggota menelaah rencana kerja tahun mendatang untuk meningkatkan kemajuan usaha koperasi.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam rapat anggota, para anggota koperasi bebas untuk berbicara, memberikan usul, pandangan dan tanggapan serta saran demi kemajuan usaha koperasi. Ketidakhadiran angggota koperasi di dalam rapat anggota yang diadakan tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan kepada orang lain. Jadi, pemungutan suara hanya dilakukan oleh anggota yang hadir.
Menurut UURI No. 25/1992 pasal 23,rapat anggota menetapkan :
1.Anggaran dasar,
2.Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen,dan usaha koperasi,
3.Pemilihan, pengankatan,pemberhentian pengurus dan pengawas,
4.Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan,
5.Pengesahan pertanggungjawaban pengururs dalam pelaksanaan tugasnya,
6.Pembagian sisa hasil usaha,
7.Penggabungan,peleburan,pembagian dan pembubaran koperasi
Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Penyelenggaraan rapat anggota menjadi tugas dari pengurus. Apabila pengurus tidak sanggup mengadakan rapat anggota karena sudah tidak aktif lagi, maka pejabat koperasi berhak mengundang rapat anggota dan memanggil semua anggota koperasi termasuk pengurus itu, terlepas apakah pengurus dapat dihubungi dengan surat undangan atau tidak.


C. PENGURUS
Pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi setingkat dibawah rapat anggota. Pengurus mempunyai kewenangan untuk mewakili koperasi sebagi badan hukum.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, untuk masa jabatan paling lama 5(lima) tahun. Anggota pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengurus koperasi di tetapkan dengan AD koperasi. Untuk mengangkat anggota pengurus sebaiknya diperhatikan syarat-syarat berikut :
1. mempunyai sifat jujur dan trampil bekerja
2. mampu dan cakap untuk mengambil keputusan bagi kepentingan organisasi
3. mampu bekerja sama dengan anggota pengurus yang lain sebagai sebuah tim kerja dan mendukung keputusan yang diambil dengan musyawarah untuk mufakat/suara terbanyak
4. tidak memberi keistimewaan khusus bagi diri sendiri, saudara atau kawan-kawannya
5. tidak memperbincangkan dengan pihak luar persoalan yang sifatnya rahasia dengan pihak luar
6. mempunyai pikiran yang maju agar dapat membantu mengembangkan koperasi
7. mempunyai pengetahuan dan pengalaman tentang organisasi koperasi
8. menyediakan waktu untuk menghadiri rapat pengurus

Mengenai tugas dan wewenang pengurus telah dijelaskan secara rinci dengan ketentuan UURI No.25 Tahun 1992 pasal 30. Dalam pasal 30 ayat 1 dijelaskan tugas pengurus, sebagai berikut :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2.Mengajukan ranangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus

Untuk mewujudkan profesionalsme dalam pengelolaaan usaha koperasi, pengurus dapata mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Pengangkatan pengelola oleh pengurus harus mendapat persetujuan dari rapat anggota. Dengan demikian,  pengurus tidak lagi melaksanakan senidri wewenagn dan kuasa yang telah dilimpahkan kepada pengelola dan tugas pengurus beralih menjadi mengawasi pelaksanaan wewenagn dan kuasa yang dilimpahkan.


D. PENGAWAS
Pengawas koperasi ini juga merupakan perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota joperasi dalam rapat anggota. Pengawa bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus, sebab kedudukan dan yugas pengawas adalah mengawasi pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus. Apabila terjadi perangkapan jabatan, maka laporan hasil pengawasan yang telah dilakukan diragukan obyektivitasnya.
Peranan pengawasan yang dilakukan pengawas adalah sebagai berikut :
1. Memberikan bimbingan kepada pengurus, karyawan, kearah keahlian dan ketrampilan
2. Mencegah pemborosan bahan,waktu, tenaga dan biaya agar tercapai efisiensi perusahaan koperasi
3. Menilai hasil kerja dengan rencana yang sudah ditetapkan
4. Mencegah terjadinya penyelewengan
5. Menjaga tertib administrasi secara menyeluruh

Mengenai tugas dan wewenang pengawas telah diatur dalam pasal 39 UURI/1992. Dalam pasal 39 ayat 1 dijelaskan bahwa tugas pengawas adalah sebgai berikut :
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan

Sedangkan wewenang pengurus sebagaimana pasal 39 ayat 2 dikatakan :
1. Meneliti catatan yang ada pada koperasi,
2. Mendapatkan segala keterangan yang di perlukan
Atas hasil pengawasannya, pengawas harus merahasiakan pada pihak ketiga.


E. MANAJER
Istilah manajer untuk koperasi mulai diperkenalkan di Indonesia pada akhir tahun 1970-an. Tetapi sesungguhnya sebelum tahun tersebut,banyak koperasi yang dalam bidang administrasi perkantorannya diserahkan kepada seorang manajer,yang lebih dikenal dengan istilah administratur.
Koperasi pada dasarnya memerlukan tenaga manajer untuk menjalankan kegiatan usahanya. Peranan manajer dikaitkan dengan volume usaha,modal,,kerja dan fasilitas yang diatur oleh pengurus. Sedangkan untuk koperasi yang besar tentu perlu banyak manajer, tergantung dari luas lingkup kegiatan dan struktur organisasinya.
Manajer dapat diklasifikasikan menurut tingkatannya dalam organisasi atau menurt ruang lingkup kegiatan yang dikelola manajer. Dalam hal yang disebut pertama,terdapat 3 tingkatan manajemen,yaitu sebagai berikut :
1.Manajemen puncak
2.Manajemen menengah
3.Manajemen lini pertama/bawahan

Seorang manajer yang baik harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :
1. Harus cakap dan memiliki technical skill
2. Memiliki executive skill
3. Harus kreatif,mampu menciptakan ide,metode atau cara baru dalam pekerjaan
4. Mempunyai pandangan jauh ke depan
5. Mempunyai jiwa kepemimpinan (leadership)

Sedangkan tugas dan kewajiban manajer dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Mempimpin kegiatan usaha yang telah digariskan oleh pengurus
2. Mengangkat/memberhentikan karyawan koperasi atas kuasa dan/atau persetujuan pengurus.


F. PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Untuk mengadakan pemisahan yang tegas dntara pengurus,pengawas dan manajer koperasi dibuat pedoman sebagai berikut :
1.Pengurus adalah pelaksana usaha koperasi yang bertanggung jawab kepada rapat anggota
2.Pengawas adalah orang yang megadakan pengwasan terhadap kebijaksanaan pengurus dan dapat memberi saran-saran demi kemajuan ekonomi
3.Manajer adalah orang yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola, melainkan petugas pelaksana pekerjaan sehari-hari bertanggung jawab kepada pengurus.


Hubungan kerja antara pengurus dan pengawas merupakan hubungan konsultatif secara timbal balik. Hubungan pengawas dan manajer bersifat koordinatif,sehingga pengawa tidak boleh langsung memeriksa tugas-tugas manajer dan karyawan bawahannya,kecuali dengan persetujuan pengurus.

SISA HASIL USAHA

A. PENGERTIAN SHU
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya pastisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proposional, sesuai dengan besar modal yang dimiliki.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. 
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

B. INFORMASI DASAR SHU
Ada beberapa informasi dasar yang perlu diketahui untuk menghitung SHU para anggota, sebagai berikut :
·SHU total koperasi pada satu tahun buku.
·Bagian (presentase) SHU Anggota.
·Total simpanan seluruh anggota.
·Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
·Jumlah simpanan per anggota.
·Volume atau omzet usaha per anggota.
·Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota.
·Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Berikut merupakan penjelasan dari istilah dalam informasi dasar SHU Koperasi :
1. SHU Total Koperasi, merupakan sisa hasil usaha (SHU) yang terdapat pada neraca atau laporan Laba/Rugi koperasi setelah pajak. Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan Laba/Rugi koperasi.
2. Transaksi Anggota, merupakan kegiatan jual-beli barang atau jasa yang dilakukan antara anggota dengan koperasinya. Informasi diperoleh dari pembukuan (penjualan dan pembelian) koperasi atau buku transaksi usaha anggota.
3. Partisipasi Modal, merupakan kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha dan lain-lain. Informasi ini diperoleh dari buku simpanan anggota.
4. Volume atau Omzet Usaha, merupakan total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5. Bagian (presentase) SHU untuk Simpanan Anggota, merupakan SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukkan untuk jasa modal anggota.
6. Bagian (presentase) SHU untuk Transaksi Usaha Anggota, merupakan SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukkan untuk jasa transaksi anggota.

C. RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 pasal 5 ayat 1 tentang Perkoperasian menjelaskan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU Koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
a.  SHU atas jasa modal, pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU atas jasa usaha, jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Menurut Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga SHU koperasi dibagi sebagai berikut : cadangan koperasi, jasa anggota, dana pengurus, dana karyawan, dana pendidikan, dana sosial dan dana untuk pembangunan lingkungan.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU A = JUA + JMA

Keterangan :
SHU A            :Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA                 : Jasa Usaha Anggota
JMA                : Jasa Modal Anggota

Berdasarkan model matematika , SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU A = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA

Keterangan :
SHU A             : Sisa Hasil Usaha Para Anggota
JUA                 : Jasa Usaha Anggota
Va                   : Volume Usaha Anggota
VUK               : Volume Usaha Total Koperasi
Sa                    : Jumlah Simpanan Anggota
TMS                : Modal Sendiri Total
JMA                : Jasa Modal Anggota


D. PRINSIP PRINSIP PEMBAGIAN SHU
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU ,sebagai berikut :
a. SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota
Pada dasarnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi. Maka dari itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilah yang bersumber dari hasil transaksi anggota dan yang bersumber dengan non-anggota.
b. SHU anggota adalah jasa modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan Proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota, maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi 50%.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan 
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini bertujuan untuk membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
d. SHU anggota dibayar secara tunai 
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.


E. PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Pembayaran atau pembagian SHU kepada anggota dilakukan secara tunai dan yang ditermia berbeda-beda pada setiap anggota tergantung pada jasa usaha dan modal simpanan anggota.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU A = JUA + JMA
Keterangan :
SHU A            : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA                 : Jasa Usaha Anggota
JMA                : Jasa Modal Anggota

 Berdasarkan model matematika , SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU A = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA

Keterangan :
SHU A             : Sisa Hasil Usaha Para Anggota
JUA                 : Jasa Usaha Anggota
Va                   : Volume Usaha Anggota
VUK               : Volume Usaha Total Koperasi
Sa                    : Jumlah Simpanan Anggota
TMS                : Modal Sendiri Total

JMA                : Jasa Modal Anggota

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

A. PENGERTIAN KOPERASI
Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.


B. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemen And Busssines Policy, 2nd edition, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan:
1.Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2.Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3.Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4.Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.

Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)


C. TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.