Rabu, 12 April 2017

Tugas 2_Etika Bisnis

Nama   : Devi Novitasari
Kelas   : 3EA05      
NPM   : 12214825

Pengalaman Berbelanja Online


Grobmart.com merupakan toko buku berbasis online di Indonesia. Awalnya saya tidak tau ada toko buku online, biasanya saya selalu membeli buku dengan mendatangi toko secara langsung. Pertama kali saya tau melalui akun instagramnya yaitu @grobmart. 
Pertama yang saya lakukan adalah menghubungi kontak yang tertera di instagramnya untuk menanyakan cara pembelian, ketersediaan buku, dan lainnya. Customer service yang ramah & responsif membuat saya nyaman untuk melakukan pembelian. 
Setelah mengetahui informasinya, saya langsung buka website nya . Tampilan website cukup menarik dan buku di bagi bagi menjadi kategori novel, komik, buku anak, non fiksi, pengembangan diri, dan lain lain. Tampilan halaman depan website juga dibagi menjadi new arrival, best seller, coming soon, pre order, sehingga lebih memudahkan kita untuk mencari dan memilih buku buku terbaru, terbaik, dan populer. Dalam website pun ada kolom komentar pelanggan dan rating sehingga meyakinkan kita bahwa website ini aman dan terpercaya. 
Setelah memilih buku yang saya inginkan, saya langsung pesan buku tersebut, isi data diri & memilih metode pembayaran lalu selesai. Saya memilih bayar di tempat karena merasa lebih mudah & aman. Setelah dua hari dari tanggal pemesanan, buku saya di antar ke rumah oleh kurir dan langsung bayar di tempat. Saya merasa puas karena barang tersebut sesuai dengan yang saya inginkan dengan cepat dan tanpa cacat/rusak.

Tulisan 1 _ Etika Bisnis

Nama   : Devi Novitasari
NPM   : 12214825
Kelas   : 3EA05
Tugas   : Contoh Kasus Cybercrime di Indonesia
              Pelanggaran Privasi (Infringements of Privacy)

Pelanggaran privasi dapat diartikan sebagai pembeberan informasi tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya. Salah satu contoh kasusnya  adalah sebagai berikut :

Gara-gara Street View, Google Didenda Rp 67 Miliar

KOMPAS.com — Google harus membayar 7 juta dollar AS atau sekitar Rp 67 miliar kepada 38 negara bagian di AS dan District of Columbia. Dalam proyek pemetaan panorama Street View, Google diduga mengumpulkan password dan data pribadi dari jaringan nirkabel WiFi.

Sejak 2008, mobil Google Street View dituduh mencuri data WiFi dari rumah-rumah yang dilewatinya. Menurut Google, hal ini disebabkan oleh kesalahan sepotong kode pemrograman di software mobil Street View. Perusahaan mesin pencari ini berjanji tak akan menggunakan data-data itu dalam layanannya.

Mulanya, mobil Street View hanya ingin mengumpulkan sebatas nama jaringan WiFi dan nomor router, untuk mengembangkan layanan berbasis lokasi dan peta. Namun ternyata, mobil Street View juga mengumpulkan pesan e-mail, alamat situs, dan password.

"Para pemimpin proyek tidak pernah menginginkan data itu, tidak menggunakan, bahkan tidak melihat data itu," ujar juru bicara Google seperti dikutip dari Reuters.

Jaksa Agung Connecticut George Jepsen, yang memimpin kasus ini, mengatakan bahwa Google akan menghapus data yang mereka kumpulkan di Amerika, Selasa (12/3/2013).

Sebagian pihak mengkritik kecilnya jumlah denda yang harus dibayar Google. Uang sebesar 7 juta dollar AS merupakan sebagian kecil dari pendapatan Google yang mencapai 50,2 miliar dollar AS pada 2012, dengan laba bersih 10,7 miliar dollar AS.

"Dengan pendapatan 100 juta dollar AS per hari, denda jumlah kecil itu tidaklah cukup untuk mencegah perilaku buruk Google," kata Steve Pociask, Presiden American Consumer Institue.

Di Indonesia, Google menggelar proyek Street View di Jakarta pada November 2012. Proyek ini akan dilanjutkan ke beberapa kota lain. Jika ada pihak yang merasa privasinya terganggu, maka Google membuka diri untuk segala macam pengaduan.


Sumber : http://tekno.kompas.com/read/2013/03/13/13421571/gara-gara.street.view.google.didenda.rp.67.miliar

Selasa, 07 Maret 2017

Tugas 1_Etika Bisnis

Menurut Keraf dan Imam (1995:70-77) terdapat beberapa prinsip dalam etika bisnis yang meliputi :

1. Prinsip otonomi.
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Dalam prinsip otonomi ini terkait dua aspek yaitu aspek kebebasan dan aspek tanggung jawab.

2. Prinsip kejujuran.
Aspek kejujuran dalam bisnis meliputi:
a. Kejujuran terwujud dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
b. Kejujuran juga menemukan wujudnya dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu yang baik.
c. Kejujuran menyangkut hubungan kerja dalam perusahaan.
Prinsip kejujuran ini sangatlah berkaitan dengan aspek kepercayaan. Kepercayaan ini merupakan modal dasar yang akan mengalirkan keuntungan yang besar di masa depan.

3. Prinsip tidak berbuat jahat dan prinsip berbuat baik.
Prinsip ini memiliki dua bentuk yaitu prinsip berbuat baik menuntut agar secara aktif dan maksimal kita semua berbuat hal yang baik bagi orang lain dan dalam bentuk yang minimal dan pasif, menuntut agar kita tidak berbuat jahat kepada orang lain.

4. Prinsip keadilan.
Prinsip ini menuntut agar kita memperlakukan orang lain sesuai dengan haknya. Hak orang lain perlu dihargai dan jangan sampai dilanggar.

5. Prinsip hormat pada diri sendiri.
Sebenarnya dalam arti tertentu prinsip ini sudah tercakup dalam prinsip pertama dan prinsip kedua diatas. Prinsip ini sengaja dirumuskan secara khusus untuk menunjukkan bahwa setiap
individu itu mempunyai kewajiban moral yang sama bobotnya untuk menghargai diri sendiri.

Sumber :
Farid, Indiana. 2006. Persepsi Akuntan, Mahasiswa Akuntansi, dan Karyawan Bagian Akuntansi
Dipandang Dari Segi Gender Terhadap Etika Bisnis dan Etika Profesi. Jurnal Ekonomi dan Bisnis. Universitas Sebelas Maret. Solo


Nama : Devi Novitasari
Kelas  : 3EA05
NPM   : 12214825

Rabu, 16 November 2016

POLA MANAJEMEN KOPERASI

A.     PENGERTIAN MANAJEMEN  DAN PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
a. Pengertian Manajemen
Dalam hal manajemen menunjukkan kepada proses, maka James A.F Stoner(1986) mengemukakan bahwa manajemen dapat diberi batasan sebagai proses perencanaan perngorganisasian,pengarahan,pengkoordinasian,dan pengendalian,sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Disini,manajemen dilukiskan sebagai 5P. Kelima fungsi manajemen dapat pula ditambahkan dua fungsi lain, yaitu: pengkomunikasian dan pemotivasian. Kedua fungsi ini menopang keberhasilan lima fungsi yang pertama.
b. Perangkat Organisasi
Sebagaimana diketahui menurut UU No.12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian pasal 19, alat perlengkapan organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota,pengurus dan badan pemeriksa. Sedangkan menurut UURI yang baru, yaitu UURI No. 25/1992 tentang Perkoperasian pasal 21 dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari: rapat anggota,pengurus,dan pengawas.
Jadi, baik menurut UU No.12/1967 maupun UURI No.25/1992, pengelolaan atau manajer tidak dimasukkan dalam perangkat organisasi koperasi. Hal ini,bisa dipahami mengingat adanya unsur demokrasi koperatif yang terkandung dalam koperasi yaitu bahwa kendali dan tanggung jawab dari pengelola koperasi itu berada ditangan para anggotanya,sedangkan manajer bukan anggota koperasi. Tetapi,dengan menunjuk kepada asas manajer bagi keberhasilan usaha, maka wajar jika manajer itu kita masukkan sebagai salah satu fungsi dari pengurus.


B. RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota harus merupakan suatu kesempatan bagi pengurus untuk melaporkan kepada para anggota tentang kegiatan-kegiatan selama tahun yang lalu. Bersama-sama dengan anggota menelaah rencana kerja tahun mendatang untuk meningkatkan kemajuan usaha koperasi.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam rapat anggota, para anggota koperasi bebas untuk berbicara, memberikan usul, pandangan dan tanggapan serta saran demi kemajuan usaha koperasi. Ketidakhadiran angggota koperasi di dalam rapat anggota yang diadakan tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan kepada orang lain. Jadi, pemungutan suara hanya dilakukan oleh anggota yang hadir.
Menurut UURI No. 25/1992 pasal 23,rapat anggota menetapkan :
1.Anggaran dasar,
2.Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen,dan usaha koperasi,
3.Pemilihan, pengankatan,pemberhentian pengurus dan pengawas,
4.Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan,
5.Pengesahan pertanggungjawaban pengururs dalam pelaksanaan tugasnya,
6.Pembagian sisa hasil usaha,
7.Penggabungan,peleburan,pembagian dan pembubaran koperasi
Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Penyelenggaraan rapat anggota menjadi tugas dari pengurus. Apabila pengurus tidak sanggup mengadakan rapat anggota karena sudah tidak aktif lagi, maka pejabat koperasi berhak mengundang rapat anggota dan memanggil semua anggota koperasi termasuk pengurus itu, terlepas apakah pengurus dapat dihubungi dengan surat undangan atau tidak.


C. PENGURUS
Pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi setingkat dibawah rapat anggota. Pengurus mempunyai kewenangan untuk mewakili koperasi sebagi badan hukum.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, untuk masa jabatan paling lama 5(lima) tahun. Anggota pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengurus koperasi di tetapkan dengan AD koperasi. Untuk mengangkat anggota pengurus sebaiknya diperhatikan syarat-syarat berikut :
1. mempunyai sifat jujur dan trampil bekerja
2. mampu dan cakap untuk mengambil keputusan bagi kepentingan organisasi
3. mampu bekerja sama dengan anggota pengurus yang lain sebagai sebuah tim kerja dan mendukung keputusan yang diambil dengan musyawarah untuk mufakat/suara terbanyak
4. tidak memberi keistimewaan khusus bagi diri sendiri, saudara atau kawan-kawannya
5. tidak memperbincangkan dengan pihak luar persoalan yang sifatnya rahasia dengan pihak luar
6. mempunyai pikiran yang maju agar dapat membantu mengembangkan koperasi
7. mempunyai pengetahuan dan pengalaman tentang organisasi koperasi
8. menyediakan waktu untuk menghadiri rapat pengurus

Mengenai tugas dan wewenang pengurus telah dijelaskan secara rinci dengan ketentuan UURI No.25 Tahun 1992 pasal 30. Dalam pasal 30 ayat 1 dijelaskan tugas pengurus, sebagai berikut :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2.Mengajukan ranangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus

Untuk mewujudkan profesionalsme dalam pengelolaaan usaha koperasi, pengurus dapata mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Pengangkatan pengelola oleh pengurus harus mendapat persetujuan dari rapat anggota. Dengan demikian,  pengurus tidak lagi melaksanakan senidri wewenagn dan kuasa yang telah dilimpahkan kepada pengelola dan tugas pengurus beralih menjadi mengawasi pelaksanaan wewenagn dan kuasa yang dilimpahkan.


D. PENGAWAS
Pengawas koperasi ini juga merupakan perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota joperasi dalam rapat anggota. Pengawa bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus, sebab kedudukan dan yugas pengawas adalah mengawasi pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus. Apabila terjadi perangkapan jabatan, maka laporan hasil pengawasan yang telah dilakukan diragukan obyektivitasnya.
Peranan pengawasan yang dilakukan pengawas adalah sebagai berikut :
1. Memberikan bimbingan kepada pengurus, karyawan, kearah keahlian dan ketrampilan
2. Mencegah pemborosan bahan,waktu, tenaga dan biaya agar tercapai efisiensi perusahaan koperasi
3. Menilai hasil kerja dengan rencana yang sudah ditetapkan
4. Mencegah terjadinya penyelewengan
5. Menjaga tertib administrasi secara menyeluruh

Mengenai tugas dan wewenang pengawas telah diatur dalam pasal 39 UURI/1992. Dalam pasal 39 ayat 1 dijelaskan bahwa tugas pengawas adalah sebgai berikut :
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan

Sedangkan wewenang pengurus sebagaimana pasal 39 ayat 2 dikatakan :
1. Meneliti catatan yang ada pada koperasi,
2. Mendapatkan segala keterangan yang di perlukan
Atas hasil pengawasannya, pengawas harus merahasiakan pada pihak ketiga.


E. MANAJER
Istilah manajer untuk koperasi mulai diperkenalkan di Indonesia pada akhir tahun 1970-an. Tetapi sesungguhnya sebelum tahun tersebut,banyak koperasi yang dalam bidang administrasi perkantorannya diserahkan kepada seorang manajer,yang lebih dikenal dengan istilah administratur.
Koperasi pada dasarnya memerlukan tenaga manajer untuk menjalankan kegiatan usahanya. Peranan manajer dikaitkan dengan volume usaha,modal,,kerja dan fasilitas yang diatur oleh pengurus. Sedangkan untuk koperasi yang besar tentu perlu banyak manajer, tergantung dari luas lingkup kegiatan dan struktur organisasinya.
Manajer dapat diklasifikasikan menurut tingkatannya dalam organisasi atau menurt ruang lingkup kegiatan yang dikelola manajer. Dalam hal yang disebut pertama,terdapat 3 tingkatan manajemen,yaitu sebagai berikut :
1.Manajemen puncak
2.Manajemen menengah
3.Manajemen lini pertama/bawahan

Seorang manajer yang baik harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :
1. Harus cakap dan memiliki technical skill
2. Memiliki executive skill
3. Harus kreatif,mampu menciptakan ide,metode atau cara baru dalam pekerjaan
4. Mempunyai pandangan jauh ke depan
5. Mempunyai jiwa kepemimpinan (leadership)

Sedangkan tugas dan kewajiban manajer dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Mempimpin kegiatan usaha yang telah digariskan oleh pengurus
2. Mengangkat/memberhentikan karyawan koperasi atas kuasa dan/atau persetujuan pengurus.


F. PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Untuk mengadakan pemisahan yang tegas dntara pengurus,pengawas dan manajer koperasi dibuat pedoman sebagai berikut :
1.Pengurus adalah pelaksana usaha koperasi yang bertanggung jawab kepada rapat anggota
2.Pengawas adalah orang yang megadakan pengwasan terhadap kebijaksanaan pengurus dan dapat memberi saran-saran demi kemajuan ekonomi
3.Manajer adalah orang yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola, melainkan petugas pelaksana pekerjaan sehari-hari bertanggung jawab kepada pengurus.


Hubungan kerja antara pengurus dan pengawas merupakan hubungan konsultatif secara timbal balik. Hubungan pengawas dan manajer bersifat koordinatif,sehingga pengawa tidak boleh langsung memeriksa tugas-tugas manajer dan karyawan bawahannya,kecuali dengan persetujuan pengurus.

SISA HASIL USAHA

A. PENGERTIAN SHU
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya pastisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proposional, sesuai dengan besar modal yang dimiliki.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. 
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

B. INFORMASI DASAR SHU
Ada beberapa informasi dasar yang perlu diketahui untuk menghitung SHU para anggota, sebagai berikut :
·SHU total koperasi pada satu tahun buku.
·Bagian (presentase) SHU Anggota.
·Total simpanan seluruh anggota.
·Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
·Jumlah simpanan per anggota.
·Volume atau omzet usaha per anggota.
·Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota.
·Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Berikut merupakan penjelasan dari istilah dalam informasi dasar SHU Koperasi :
1. SHU Total Koperasi, merupakan sisa hasil usaha (SHU) yang terdapat pada neraca atau laporan Laba/Rugi koperasi setelah pajak. Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan Laba/Rugi koperasi.
2. Transaksi Anggota, merupakan kegiatan jual-beli barang atau jasa yang dilakukan antara anggota dengan koperasinya. Informasi diperoleh dari pembukuan (penjualan dan pembelian) koperasi atau buku transaksi usaha anggota.
3. Partisipasi Modal, merupakan kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha dan lain-lain. Informasi ini diperoleh dari buku simpanan anggota.
4. Volume atau Omzet Usaha, merupakan total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5. Bagian (presentase) SHU untuk Simpanan Anggota, merupakan SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukkan untuk jasa modal anggota.
6. Bagian (presentase) SHU untuk Transaksi Usaha Anggota, merupakan SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukkan untuk jasa transaksi anggota.

C. RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 pasal 5 ayat 1 tentang Perkoperasian menjelaskan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU Koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
a.  SHU atas jasa modal, pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU atas jasa usaha, jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Menurut Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga SHU koperasi dibagi sebagai berikut : cadangan koperasi, jasa anggota, dana pengurus, dana karyawan, dana pendidikan, dana sosial dan dana untuk pembangunan lingkungan.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU A = JUA + JMA

Keterangan :
SHU A            :Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA                 : Jasa Usaha Anggota
JMA                : Jasa Modal Anggota

Berdasarkan model matematika , SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU A = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA

Keterangan :
SHU A             : Sisa Hasil Usaha Para Anggota
JUA                 : Jasa Usaha Anggota
Va                   : Volume Usaha Anggota
VUK               : Volume Usaha Total Koperasi
Sa                    : Jumlah Simpanan Anggota
TMS                : Modal Sendiri Total
JMA                : Jasa Modal Anggota


D. PRINSIP PRINSIP PEMBAGIAN SHU
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU ,sebagai berikut :
a. SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota
Pada dasarnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi. Maka dari itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilah yang bersumber dari hasil transaksi anggota dan yang bersumber dengan non-anggota.
b. SHU anggota adalah jasa modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan Proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota, maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi 50%.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan 
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini bertujuan untuk membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
d. SHU anggota dibayar secara tunai 
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.


E. PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Pembayaran atau pembagian SHU kepada anggota dilakukan secara tunai dan yang ditermia berbeda-beda pada setiap anggota tergantung pada jasa usaha dan modal simpanan anggota.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU A = JUA + JMA
Keterangan :
SHU A            : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA                 : Jasa Usaha Anggota
JMA                : Jasa Modal Anggota

 Berdasarkan model matematika , SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU A = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA

Keterangan :
SHU A             : Sisa Hasil Usaha Para Anggota
JUA                 : Jasa Usaha Anggota
Va                   : Volume Usaha Anggota
VUK               : Volume Usaha Total Koperasi
Sa                    : Jumlah Simpanan Anggota
TMS                : Modal Sendiri Total

JMA                : Jasa Modal Anggota

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

A. PENGERTIAN KOPERASI
Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.


B. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemen And Busssines Policy, 2nd edition, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan:
1.Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2.Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3.Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4.Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.

Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)


C. TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

Rabu, 05 Oktober 2016

BENTUK ORGANISASI, HIRARKI, TANGGUNG JAWAB, & POLA MANAJEMEN

Bentuk Organisasi, Hirarki, Tanggung Jawab, & Pola Manajemen
I. BENTUK ORGANISASI
a. Menurut Hanel
Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio-ekonomi. Menurut pengertian nominalis, koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi-organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri-ciri seperti dibawah ini:
1. Kelompok Koperasi
Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
2. Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota – anggota kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha bersama dan saling membantu.
3. Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.

b. Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok , atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi. Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi. 3Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
·         Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
·         Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
·         Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.

II. HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa
1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
·         Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
·         Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.

III. POLA MANAJEMEN
·         Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·         Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
·         Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·         Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

a. Anggota Koperasi
·         Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20
            - Orang-orang
            - Badan HUkum Koperasi.
·         Kewajiban Para Anggota, meliputi :
            -           Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.
            -           Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.
            -           Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
            -           Aktif dalam proses usaha koperasi
            -           Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian.
            -           Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.
·         Hak Para Anggota, meliputi :
            - Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
            - Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
            - Mendapatkan pelayanan yang sama
            - Melakukan pengawasan jalannya koperasi
            - Menerima bagian dari SHU
            - Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
            - Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART 
b. Pengurus
·         Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
·         Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
·         Tugas Pengurus
            - Mengelola Koperasi dan Usahanya.
            - Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
            - Menyelenggarakan Rapat Anggota.
            - Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
            - Menyelengarakan pembukuan keuangan.
            - Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
·         Wewenang Pengurus
            - Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
            - Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi.
·         Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan  :
"“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “
    Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’.  Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan  Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai dasar hukum.
c. Manajer/Pengelola
·         Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
·         Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
            - Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
            -Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
            -Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
            - Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
d. Pengawas/Badan Pemeriksa
·         Pasal 38
            1. Pengawas bertugas :
            - Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan    dan pengelolaan koperasi.
            - Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
            2. Pengawas berwenang :
            - Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
            - Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
            3. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
e. Dewan Penasehat
·         Rapat Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya.

·         Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa hak suara, baik dalam Rapat Anggota mauput Rapat rapat Anggota Tahunan.